MEDAN (kinantannews.com) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memuji pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Medan berjalan lancar karena Pemko Medan, termasuk BPN, turun ke lapangan untuk mengecek langsung. 


Pujian ini disampaikan Hadi Tjahjanto usai membagikan Sertifikat PTSL kepada 10 warga Kecamatan Medan Denai, Kamis (20/7) di Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai. 


Dia menyatakan, Medan adalah salah satu contoh kota di Indonesia yang proses pelaksanaan PTSL . 


"Karena apa? Karena pemerintah daerah,  termasuk BPN turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution," ungkapnnya.


Menteri bersama Wali Kota Medan memang sengaja turun langsung ke lapangan membagikan sertifikat tanah gratis ini langsung ke rumah warga penerima. 


"Kita ingin mengetahui apakah ada kutipan, bagaimana kecepatan pengurusan, dan masalah-masalah lain. Medan adalah sampel daerah yang proses PTSL-nya berjalan lancar," tandasnya. 


Rukadius salah seorang warga Jalan Jermal VII salah soerang penerima sertifikat PTSL ticak bisa menahan harunya. Dia mengaku sertifikat ini memang sudah lama didambakannya. "Terlebih yang mengantar langsung Pak Menteri bersama Pak Wali Kota, Bobby Nasution," ungkapnya. 


Dia menyatakan, sepeser pun tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah ini. Pihak kecamatan maupun kelurahan benar membantu proses pelaksanaan pemberian sertifikat ini 


Senada, Rahayu warga Jalan Jermal VII Gang  Famili 61 yang juga menerima Sertifikat PTSL juga mengaku sangat senang. Selain mendapat sertifikat tanah secara gratis, dia senang karena yang mengantar surat berharga itu menteri dan wali kota langsung. 


"Baru sekarang saya jumpa langsung dengan Pak Bobby Nasution. Senang rasanya," ungkapnya yang sehari-hari mencari nafkah dengan menerima upah cucian dan menyetrika.  


Wahyuni mengatakan, tanah yang telah bersertifikat ini merupakan warisan orangtuanya. Sesuai dengan pesan orangtuanya, tanah ini akan dimanfaatkannya sebaik-baiknya.  


 

Ada 10 warga di Kecamatan Medan Denai yang menerima Sertifikat PTSL. Di Jermal V

Sudewa (luas tanah 133 m2). Di Jalan Jermal VII Gang Family 61

Sukmadi (luas tanah 229 m2), Adriansyah qq ahli waris Suyanto (luas tanah 136 m2), Rahayu (luas tanah 137 m2), Juminem (luas tanah 131 m2), Bayu Anggara (luas tanah 229 m2), Risman (luas tanah 88 m2), Sumantri (luas tanah 137 m2), Diki Ramadhan qq ahli waris Suyanto (luas tanah 90 m2). Jalan Jermal VII

Rikadius (luas tanah 191 m2).


PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertamakali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. (MZ)

أحدث أقدم