MEDAN (Kinantannews.com) - Dalam Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan mengenai Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026 di Gedung DPRD Medan, Senin (7/8), Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, RPJMD 2021-2026 menjadi grand design pembangunan kota untuk lima tahun ke depan sudah diimplementasikan dari tahun 2021 dan 2022.
"RPJMD tersebut kita laksanakan di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19. Meski demikian, RPJMD tersebut disusun untuk menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan dan isu strategis pembangunan Kota. Sementara, dari sisi perencanaan, pandemi yang terjadi di tahun 2020 juga mempengaruhi pencapaian target kinerja indikator daerah, baik indikator tujuan dan sasaran pembangunan, " kata Bobby Nasution.
Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya mengungkapkan, apa yang direncanakan dalam RPJMD secara perlahan sudah bergerak positif. Di antaranya, ungkapnya, pertumbuhan ekonomi yang minus 1,9 pada tahun 2020 dan di tahun 2022 telah mencapai 4,71 persen. Sebab, dampak pandemi Covid-19 yang terjadi tahun 2020 mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan tahun 2021 sebesar 8, 34 persen. Namun, di tahun 2022 Pemko Medan telah berhasil menekannya di angka 8,07 persen.
"Sementara itu indeks pembangunan manusia dari 80,98 poin pada tahun 2020 namun di tahun 2022 sudah mencapai 81,76 poin atau tertinggi di Sumatera Utara. Kemudian, tingkat pengangguran terbuka tahun 2020 yang mencapai 10,74 pada tahun 2022 menurun sebanyak 1,85 persen menjadi 8,89 persen. Walaupun belum mencapai target, pertumbuhan indikator makro pembangunan semakin baik. Hal ini menjadi suatu bahan evaluasi bagi Pemko Medan untuk merumuskan kembali perencanaan yang lebih tepat guna dan tepat sasaran, " paparnya.
Dihadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang membuka rapat paripurna tersebut, para Wakil Ketua, anggota dewan serta pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan yang hadir, Bobby Nasution kemudian menuturkan, penyampaian Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 adalah satu tahapan yang akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama.
"Oleh karenanya dengan semangat kemitraan dan kebersamaan sebagai bagian dari kolaborasi pembangun, pembahasan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 kiranya berjalan konstruktif dan konfrehensif sehingga menghasilkan rekomendasi saran dan masukan yang solutif, " harapnya. (MZ)