MEDAN (KINANTAN)

Walikota Medan melalui Satpol PP didesak untuk menindak tegas dan membongkar perumahan Yuu At Contempo di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Alasannya, bangunan tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan menutup Fasilitas Umum (Fasum). 


Desakan ini disampaikan pengunjukrasa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) yang mengggelar aksi unjuk rasa damai di sejumlah lokasi, Selasa (12/9).


Yakni di Mapolda Sumut Jl SM Raja, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Jl Abdul Haris Nasution, Kantor Satpol PP Medan Jl Jalan Arief Lubis No. 2 Medan, di depan Perumahan Yuu At Contempo di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kantor Walkota Medan dan DPRD Medan.


Di Mapoldasu, kordinator aksi, Ahmad Aruman mendesak Pemko Medan menindak tegas perumahaan Yuu Contempo yang telah melanggar aturan, yakni dengan cara menutup fasilitas umum,sehingga mengganggu kenyamanan umum. Ini bertentangan dengan Pasal 1365 KHUP, bahwa semua tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain, pelaku wajib mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Mereka juga menyebutkan terjadi pelecehan yang dilakukan pemilik perumahaan. Yakni setelah dibongkar 9 Juni lalu 2023 oleh Satpol PP, perumahan Yuu At Contempo nekad membangun kembali segmen yang sudah dibongkar, dan hal ini jelas tidak mematuhi aturan Pemko Medan.


Di Kantor Walikota, aksi serupa mereka gelar dengan pernyatatan sikap serupa. Yakni mendesak Pemko Medan menindak tegas bangunan yang melanggar IMB, dan mendesak dibukanya kembali fasilitas umum berupa tembok yang merupakan akses jalan masyarakat, dan berdasarkan putusan PN Medan jalan tersebut merupakan fasilitas umum.


Di depan kantor DPRD Medan, para pengunjukrasa diterima Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan Sekda Wiriya Alrahman yang berjanji akan memanggil Satpol PP, Camat Medan Johor dan Lurah Titi Kuning. “Jika diketahui bersalah dan melanggar aturan, pasti kita tindak,” kata Aulia.


Usai diterima Walikota, para peserta aksi meninggalkan gedung DPRD Medan, untuk selanjuntya mengelar aksi serupa di kantor Satpol PP Medan, Jl Arif Lubis Medan. LSM Pakar berjanji akan menurunkan aksi massa yang lebih besar, jika aspirasi mereka tidak direspon. (MZ)

Lebih baru Lebih lama