MEDAN,( (Kinantan)
Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mengapresiasi gerak cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang menggelar penghitungan suara ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Medan.
“Kita apresiasi karena KPU membatalkan penghitungan suara di sana. Sebab kalau dilanjutkan, itu bisa menjadi polemik bagi Pemilu di Kota Medan. Karena kita tahu ada terjadi pemilih ganda di 2 TPS itu,” ucap Robi saat diwawancarai, belum lama ini.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan ini mengatakan, kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi, baik untuk Pemilu yang akan datang maupun Pilkada yang akan berlangsung tahun ini juga.
“Kita semua menginginkan Pemilu yang adil dan damai. Apapun hasilnya akan diterima masyarakat, namun harus benar-benar adil. Makanya hal seperti ini tidak boleh terulang. KPU Medan harus jeli dalam menjalankan tahapan Pemilu. Karena semua perhatian akan tertuju pada 2 TPS tersebut besok (Rabu),” katanya.
Robi pun berharap PSU yang digelar besok bisa berjalan lancar sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Jika ditotal, jumlah DPT di 2 TPS itu sekitar 474 orang. Itu belum termasuk DPTb dan DPK. Saya rasa jumlah tersebut sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap pergerakan suara Pemilu di Kota Medan,” ujarnya.
Terakhir, Robi juga memberikan catatan kepada penyelenggara Pemilu di Kota Medan. Ia berharap nama-nama petugas KPPS yang ada di 2 TPS tersebut tidak lagi diperpanjang masa tugasnya untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.
“Ini sudah menjadi catatan buruk. Ditambah lagi isu kecurangan Pemilu berhembus kencang akhir-akhir ini. KPU Medan harus bisa membuktikan bahwa Pemilu memang berjalan dengan adil. Kita harap kedepannya KPU Medan merekrut petugas yang kredibel,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU Medan akan menggelar PSU di TPS 05 Kecamatan Medan Johor dan TPS 21 Kecamatan Medan Petisah pada 21 Februari 2024.
Adapun jumlah DPT di TPS 05 sebanyak 211 orang dan TPS 21 sebanyak 263 orang. Untuk di TPS 05, PSU digelar hanya untuk surat suara Pilpres. Sementara di TPS 21 PSU dilakukan terhadap semua surat suara (Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Medan). (Lc)