MEDAN,(Kinantan)
Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala menyesalkan adanya kebijakan sejumlah kelurahan di Kota Medan yang mengharuskan warga menyertakan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam setiap pengurusan di kelurahan.
“Kita menyesalkan tindakan oknum kelurahan tersebut. Terkait harus adanya bukti lunas PBB itu tidak dibenarkan oleh aturan. Jadi tidak ada aturan tersebut,” tegas Rajudin kepada wartawan di Medan, Kamis (29/02/2024).
Soal aturan tersebut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mengatakan bahwa aturan tersebut pernah ada sekitar tahun 2014 atau 2015 namun aturan tersebut telah dicabut DPRD. “Seingat saya aturan itu pernah ada, tapi sudah dicabut DPRD. Jadi tidak dibenarkan ada aturan tersebut yang dibebankan kepada masyarakat,” katanya.
Mantan Ketua Komisi II ini mengingatkan, aparat kelurahan untuk tidak mempersulit warga terkait segala jenis pengurusan administrasi di kelurahan, baik itu adminduk dan lainnya. “Jadi kita ingatkan jangan persulit masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, pelayanan buruk ditunjukan aparatur Pemerintah Kota Medan dalam melayani warganya. Lantaran tak menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lurah Kampung Baru MYHS menolak menandatangani berkas warga yang meminta surat keterangan dari kelurahan.
Peristiwa ini dialami RS warga di Jalan Brigjend Katamso Medan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, yang hendak meminta surat keterangan lurah terkait bantuan pendidikan untuk anaknya di sekolah. Pihaknya terlebih dahulu sudah menemui Kapala Lingkungan (Kepling) dan meminta surat pengantar untuk pengurusan ke kelurahan.
“Surat pengantar dari Kepling bermaterai sebagai syarat sudah dilampirkan, namun bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dilampirkan karena yang tidak lagi tinggal di rumah tersebut,” kata RS kepada wartawan di Medan, Kamis (29/02/2024) petang.
Pihak kelurahan mengatakan, tidak mau menandatangani karena tak ada bukti lunas PBB. “Pak lurah gak mau neken kalau tak ada bukti lunas PBB, abang cari dulu atau pinjam PBB nya ke rumah yang dulu abang tinggali,” katanya menirukan ucapan petugas di Kelurahan Kampung Baru.
Petugas kelurahan beralasan soal bukti lunas PBB merupakan ketentuan dari pimpinan. “Itu katanya (bukti lunas PBB-red) merupakan kenentuan atau kebijakan dari atasannya,” akunya.
Karena tak ada solusi, warga akhirnya meminta kembali berkas pengajuan ke kelurahan. “Berkasnya saya bawa kembali. Dan pihak kelurahan menyarankan untuk pindah domisili,” katanya.
Saat dikonfirmasi Lurah Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan Muhammad Yunus Hanafiah Sormin membantah dirinya mempersulit warga terkait syarat lunas iuran Pajak Bumi dan Bangunan dalam pengurusan administrasi di Kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Sormin saat dikonfirmasi terkait kebijakannya tersebut, Kamis (29/02/2024) petang.
“Kita hanya mengingatkan warga uuntuk melakukan pembayaran PBB pak, dan tidak benar kalau kita mempersulit warga dan Alhamdulillah jikalau berkas disertakan dengan bukti pembayaran PBB,” kata Sormin melalui pesan Whatsapp.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Sormin enggan membalas kebijakannya tak menandatangani surat warga tersebut. (Lc)