MEDAN (KINANTAN)

Anggota DPRD Medan Pau Mei Anton Simanjuntak (Pau MAS) ajak seluruh masyarakat Medan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Apalagi menyampaikan

hasutan yang sifatnya memicu perlawanan hukum terlebih soal kebijakan penetapan parkir gratis dan kenaikan retribusi kebersihan.


Hal itu di sampaikan 

Paul Mei Anton Simanjuntak, kepada wartawan, belum lama ini di gedung dewan.


Paul menambahkan, menyampaikan protes dan keluhan terkait parkir gratis konvensional yang berdampak hilangnya pekerjaan juru parkir. Bahkan sering menjadi pertengkaran antara pemilik kendaraan dan pemuda setempat terkait kutipan parkir.


Keluhan warga bukan hanya itu, kenaikan retribusi sampah juga dinilai sangat memberatkan. Sehingga warga tidak akan membayar retribusi lagi dan dimungkinkan membuang sampah kemana saja yang berdampak maraknya sampah liar.


Menyikapi hal tersebut, Paul MAS menyampaikan agar tetap mengutamakan ketentraman dan jangan sampai menimbulkan keributan. Terkait ke dua persoalan itu, pihaknya (Red-DPRD Medan) sedang melakukan kajian untuk mendapatkan solusi terbaik.


“Kita tekankan Pemko menerapkan Perda dengan benar. Masyarakat juga dapat mentaati Perda dengan baik,” pesan Paul MAS yang juga terpilih anggota DPRD Medan 2024-2029 dari PDI Perjuangan.


Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.


Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.


Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di lajan umum.


Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.


Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.


Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.


Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (Lc)

Lebih baru Lebih lama