MEDAN (KINANTAN)

Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Senin (13/05/2024).


Dalam pandangan fraksi-fraksi, delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dimana dijelaskan bahwa keberadaan suatu peraturan daerah tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui lembaga DPRD.


Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Medan dinilai memerlukan suatu regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan dalam pengusulan suatu rancangan peraturan daerah, yakni Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan.


Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam laporan kinerja yang disampaikan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Pansus, menyampaikan permintaan perpanjangan waktu dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Lc)

Lebih baru Lebih lama