MEDAN (KINANTAN)

Warga Medan berharap pelayanan berobat gratis lewat program Universal Healt Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) terus berlanjut. Bahkan, pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan prima kepada wartawan, belum lama ini di gedung dewan Medan.


Menyikapi hal itu, anggota DPRD Medan Hj Netty Siregar mengatakan, itu hanya isu saja. Terkait kelanjutan program UHC JKMB itu nantinya tetap keputusan Pemko Medan dan DPRD Medan tidak hanya keputusan Walikota.


“Tapi saya yakin, karena APBD Pemko Medan cukup banyak, program UHC JKMB pantas berlanjut dan bakal ditingkatkan pelayanannya. Kita berharap pejabat Pemko Medan akan tetap memperhatikan kebutuhan warganya,” ucap Netty.


Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menjabarkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.


Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.


Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.


Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.


Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.


Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.


Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Lc)

Lebih baru Lebih lama