MEDAN (KINANTAN)

Bendahara Fraksi PDI P Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (Paul MAS) mengaku telah membuat laporan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI terkait kasus PPK Medan Timur. Dimana salah satu terpidana anggota PPK Medan Timur yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) merupakan calon Jaksa di Kabupaten Asahan.


Dalam laporan itu Paul minta agar Kejagung membatalkan SK pengangkatan Abdilla SB Hutasuhut. “Tadi siang (Red- Rabu (22/5/2024) saya sudah buat pelaporan tindak pidana calon Jaksa Abdilla ke Jamwas Kejagung RI. Kita minta Kejagung agar membatalkan SK Abdilla karena terbukti bersalah dan divonis 3 bulan penjara,” terang Paul usai membuat laporan.


Menurut Paul, perilaku calon Jaksa Abdiila itu sangat disayangkan. Maka perlu SK pengangkatan dibatalkan. “Sudah terbukti kasus suap yang pasti diragukan integritasnya. Sekarang aja sudah berani bermain api, gimana pula nanti kalau resmi jadi Jaksa,” tandasnya.


Sementara itu terkait vonis yang dijatuhkan Hakim, Paul mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis masing masing 3 bulan penjara terhadap 3 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur. 


Diharapkan, dengan vonis terhadap terpidana terkait kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024, dapat memberi efek jera kepada penyelenggara Pemilu.


Begitu juga atas sikap Jaksa yang melakukan banding atas putusan Hakim 3 bulan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan Jaksa 1 Tahun sebelumnya. Paul Mei Anton Simanjuntak SH (foto)memberi apresiasi yang sama. “Artinya kita melihat ada upaya memaksimalkan penegakan supremasi hukum,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.


Diketahui, Ketua beserta 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024. Menghilangkan suara pemilu membuat suara pemilih tidak bernilai.


Ketiga PPK tersebut masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK serta 2 anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dan Junaidi Machmud (48).


“Terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024. Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis membacakan vonis, belum lama ini.


Vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan. Terkait vonis itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding. (Lc)

أحدث أقدم