MEDAN (KINANTAN)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk Triwulan I tahun 2024 telah merealisasikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Wajib Pajak sebesar Rp 149 milyar atau sekitar 15,5 persen dari target yang telah ditetapkan. 


Kabid PBB Bapenda Medan Sutan Partahi mengatakan hal itu pada wartawan di Kantor Bapenda Medan, Jalan AH. Nasution, Rabu (15/5/2024) menjawab pertanyaan percepatan perolehan PBB terhadap para wajib pajak di daerah ini khususnya Kota Medan. 


Sutan didampingi Sekretaris Bapenda Medan Ody Anggi Batubara menjelaskan, untuk percepatan pembayaran PBB itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan, kelurahan dan Kepala Lingkungan. Disamping itu membentuk tim dan rapat koordinasi langsung dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kepala Badan Bapenda Medan Endar Sutan. 


"Kita terus melakukan rapat evaluasi dan terus melakukan sosialisasi untuk percepatan pembayaran PBB terhadap para Wajib Pajak ini, " imbuh Sutan sembari menambahkan optimis target ini akan terealisasi karena PBB ini untuk percepatan pembangunan Kota Medan. 


Ditambahkannya, pihak Bapenda tetap memberikan reward kepada para Wajib Pajak yang tetap patuh membayar kewajibannya membayar PBB. Reward itu berupa lucky draw dengan hadiah menarik yang telah disiapkan termasuk di lokasi MTQ Kota Medan saat ini. 


Menyinggung tentang pengurangan PBB bagi wajib pajak, Sekretaris Bapenda Medan Ody Anggi Batubara menyebutkan, diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. 


Artinya, bagi Wajib yang telah memenuhi persyaratan itu segera kita proses dan bagi yang belum memenuhi persyaratan, harus melengkapi sarat pengurangan pembayaran PBB tersebut, jelas Ody Batubara. (Lc)

أحدث أقدم