MEDAN (KINANTAN)
Pelaksanaan eksekusi Pemko Medan untuk pengalihan asset Bangunan Pasar Petisah Tahap II Medan, Kamis (6/6/2024) berlangsung ricuh.
Di Lantai I Gedung Pasar Petisah Tahap II, pihak Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan, selanjutnya mengeluarkan barang-barang milik PT. Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) yang berada di dalam seperti kursi, meja dan lainnya dari dalam kantor yang selama ini digunakan pihak PT. GKKS Sebagai kantor untuk melakukan administrasi.
Sebelum melakukan eksekusi juru bicara Pemko Medan yang diwakili Kabag Humas PUD Pasar Medan Fachrul Rozi, membacakan point bahwa pengelolaan Pasar Petisah Tahap II sudah berakhir 2 Mei 2024, dan diminta pihak PT. GKKS melakukan pengosongan dan menghentikan segala aktifitas.
Pengacara dan kuasa hukum PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) Daniel Ompusunggu, SH didampingi kuasa hukum lainnya Timoteus Sirait, SH dan Emmauli Situmorang, SH, MH bersama Manager PT GKKS Simarmata, dalam kesempatan itu melakukan sanggahan dan menolak eksekusi karena ada addendum perjanjian dengan Pemko Medan yang tidak sesuai. selanjutnya, menolak eksekusi tersebut.
Pihak Pemko Medan terlihat langsung melakukan action dan melakukan pengosongan kantor milik PT. GKKS. Sementara pihak PT. GKKS menilai Pemko Medan sudah melakukan pengrusakan dan akan menempuh jalur hukum.
Hadir pada kesempatan itu, Asisten Ekbang Pemko Medan Suriono, Kabag Hukum Pemko Medan, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, Dirop Ismail Pardede, Dirkeu Fernando Napitupulu, Kepala Cabang, Kepala Pasar PUD Pasar Medan, Satpol PP dan lainnya.
Sampai pukul 11:00 Wib situasi masih mencekam dan masih terlihat ramai dan saling argumentasi. (Lc)