MEDAN (KINANTAN)

Eksekusi yang dilakukan Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan terhadap bangunan Pasar Petisah Tahap II, dinilai ilegal tidak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, melainkan hanya dari keputusan plt. Sekda Kota Medan. 


Hal itu dikatakan Kuasa Hukum PT. Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) Daniel Ompusunggu, SH didampingi Direktur PT. GKKS Efendi Ginting, manager PT. GKKS Dikson Simarmata kepada wartawan di lokasi objek perkara eksekusi Lantai I Pasar Petisah Tahap II Medan, Kamis (6/6/2024). 


Ompusunggu menjelaskan, bahwa objek perkara itu masih dalam proses Pengadilan Negri Medan no. 284/pdt/2024 sudah tahap mediasi tapi gagal dan selanjutnya dengan pokok perkara. 

Lebih heran lagi bahwa kegiatan hari ini yang dikatakan pihak PUD. Pasar sebagai eksekusi, tidak ada pemberitahuan sama sekali ke PT. GKKS baik itu mulai dari rapat sampai eksekusinya melainkan kami dapat kabar dari pedagang. 


Yang lebih konyolnya lagi, lanjutnya, eksekusi yang dilakukan Pemko Medan dan PUD Pasar beserta Muspika hari ini, tanpa sepengetahuan dan melibatkan PT.GKKS serta tidak ada pemberitahuan. 


Ada apa ini, lanjut Ompusunggu bertanya, untuk itu pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata. Eksekusi ini cacat hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana termasuk dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014.


Demikian juga dengan barang-barang inventaris yang telah dikeluarkan dari kantor PT. GKKS, kami juga akan tempuh jalur hukum karena waktu proses pengeluaran barang-barang itu, kami tidak diperbolehkan masuk. 


Demikian juga dengan surat Plt Sekda Medan yang ditujukan kepada PUD Pasar Medan sehingga terjadinya eksekusi hari ini, kami juga akan menempuh jalur hukum dan apakah ini diketahui oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution selaku atasannya. Apakah posisi jabatan Plt Sekda dapat mengeluarkan surat sehingga menjadi dasar dilakukannya eksekusi ini. 


Untuk itu, lanjut Ompusunggu lagi, kita harapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution turun langsung agar mengetahui permasalahan yang terjadi dan melakukan dialog secara terbuka dan langsung kepada PT. GKKS. 


Demi kelangsungan Pemko Medan dan investor yang telah melakukan investasi seperti PT GKKS yang telah melakukan investasi sejak tahun 2004, jangan ditakut-takuti seperti ini.


Wali Kota Medan harus arif dan bijaksana dan tidak mengambil tindakan seperti ini. 


Dengan kejadian ini, kami tetap akan menempuh jalur hukum baik Pidana dan Perdata dan kami juga akan melaporkan peristiwa ini ke Mapoldasu. 


Menjawab pertanyaan wartawan tentang gugatan PT GKKS yang telah masuk di Pengadilan Negeri Medan, Omponggu mengakan, ada 3 opsi yang diajukan antara lain: Pemko Medan mengembalikan apa yang menjadi hak PT GKKS, PT. GKKS kembali mengelola Gedung Pasar Petisah Tahap II sesuai perjanjian sesuai hak dan kewajiban kepada Pemko Medan. 


Penasehat hukum PT GKKS itu juga menambahkan, Pemko Medan dinilai gagal dalam memenuhi kewajibannya kepada PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) sesuai perjanjian 5112/13155 beserta turunannya adendum 1,2,3,4 dan 5 . 


Dalam Perjanjian itu telah diatur bahwa Pemko Medan mempunyai hak 60 persen dan PT GKKS 40 persen. Tetapi, yang terjadi PT. GKKS mulai tahun 2004, tidak pernah menerimanya. Begitupun PT. GKKS tetap dipaksakan melaksanakan kewajibannya. 


Seperti pasal 10 ayat 3,4 dan 5 diantaranya apa yang menjadi hak PT. GKKS seperti keberadaan parkir dan basement. 


Dia juga mengaku, surat somasi dari PUD Pasar Medan Suwarno, sudah dibalas dan kami ada buktinya. Tetapi, kami tidak pernah diajak membahas duduk perkaranya secara bersama untuk membicarakan hal ini sampai dilakukannya eksekusi ini. (Lc)

أحدث أقدم