MEDAN (KINANTAN)

Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Golkar) minta Dinas Kesehatan melalui Puskesmas lebih gencar melaksanakan kegiatan Posyandu Lansia. Sehingga pelayanan kesehatan bagi warga lanjut usia (Lansia) supaya ditingkatkan.


Dikatakan Modesta, kepada wartawan belum lama ini di gedung DPRD Medan, banyak warga Medan yang Lansia tidak sanggup lagi ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk itu, Posyandu Lansia di lingkungan supaya digalakkan. “Bila perlu petugas Puskesmas yang mendatangi rumah pasien lansia memberikan pelayanan kesehatan,” imbuh Modesta.


Disampaikan Modesta, harus dapat dimaklumi, pasien tidak sanggup menjangkau Puskesmas karena usia uzur untuk pemeriksaan kesehatan. Terkadang pun keluarga pasien tidak ada yang sempat menemani. “Maka itu petugas Puskesmas harus jemput bola,” kata Modesta.


Seiring dengan program tersebut, pihak Puskesmas supaya lebih massif sosialisasi kepada masyarakat dan harus melibatkan Kepling. Karena Kepling lah yang mengetahui kondisi warga nya yang Lansia.


“Kepling diharapkan dapat memfasilitasi warganya mendapat pelayanan kesehatan melalui program Posyandu Lansia,” sebut Modesta Marpaung yang juga lolos kembali ke DPRD Medan untuk periode 2024-2029.


Selanjutnya Modesta Marpaung SKM menggelar Sosper yang sama di Jl Pahlawan Gg Lumumba, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (9/6/2024) sore.


Di dua tempat berbeda acara Sosper masing masing dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.


Adapun Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.


Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.


Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.


Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.


Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.


Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (LC)

أحدث أقدم