MEDAN (KINANTAN)

Menjaga estetik kota dan menaikkan derajat pedagang kaki lima (PKL), Pemko dan DPRD Medan telah mengesahkan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi PKL.


“Dalam perda ini, zonasi PKL dibagi menjadi tiga, yakni merah, kuning dan hijau. Untuk zona merah, lokasi ini harus bebas dari aktivitas PKL seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan rumah ibadah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, Kepada wartawan belum lama ini di Medan.


Untuk zona kuning artinya diizinkan adanya aktivitas PKL. Hanya saja bersifat temporal bersyarat. Seperti jalan atau wilayah tertentu sedang diatur jamnya.


“Untuk zona hijau ini lokasi yang memang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu,” jelasnya.


Dengan adanya aturan ini, Haris berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM bisa paham dan tidak memandang buruk Perda ini.


“Kolaborasi antara Pemko Medan dan masyarakat (PKL) bisa mendatangkan PAD Kota Medan dari sektor pariwisata,” ucapnya.


Haris mengungkapkan, jika merujuk kota-kota besar seperti Bandung, PKL disana sangat tertata. Ada kawasan khusus makanan. Di sisi lain khusus menjual pakaian. Kalau di Kota Medan bisa seperti ini, tentu bisa mendatangkan wisatawan.


“Saya lihat Kecamatan Medan Marelan sekarang ini sudah pesat perkembangannya. Banyak tumbuh PKL yang menyediakan berbagai macam dagangan. Kita mau apa, pasti ada. Hanya saja perlu ditata sedemikian rupa agar terlihat estetik,” pungkasnya. (LC)

Lebih baru Lebih lama