MEDAN (KINANTAN)

Syahrina Khairani Saragih selaku orangtua pasien peserta Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) mengeluhkan biaya operasi anaknya M Habibi Al Giffari (10) penderita penyakit Hirschsprung tidak ditanggung keseluruhan oleh pihak Rumah Sakit (RS) H Medan. Syahrini mengaku harus membeli obat dan biaya laboratorium di luar RS atas suruhan dokter.


Menurut pengakuan Syahrina Khairani Saragih, Kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE di Medan, Selasa (13/8/2024). Saat operasi anaknya pada 21 Mei 2024 di RS Haji Medan yang menderita penyakit Hirschpung desies megacolon syndrom (tidak punya syaraf pencernaan) dan tidak bisa buang air besar (BAB).


Kendati menggunakan BPJS Kesehatan lewat program UHC JKMB, Syahrina mengaku harus membeli obat dan biaya pemeriksaan laboratorium di luar RS. Hal itu kata Syahrina karena suruhan Dr E (spesial anak) dengan alasan di RS habis obat dan pemeriksaan Laboratorium di luar lebih cepat.


“Karena saya tak punya uang dan terpaksa ngutang. Suruhan dokter itu terpaksa kami turuti demi operasi dan kesehatan anak kami,” ujar Syahrina yang mengaku hanya tidak memiliki pekerjaan dan suami hanya kerja serabutan.


Pada kesempatan itu, Syahrina mempertanyakan kepada Hasyim apakah kalau program UHC JKMB biaya laboratorium tidak ditanggung dan batasan jenis obatnya.


Dilanjutkan Syahrina, saat anaknya kotrol pekan lalu ke RS H Dr E menyarankan agar dilakukan operasi ke dua. Namun pada operasi ke dua nanti, dokter menganjurkan untuk membeli peralatan.


“Untuk rencana operasi ke dua terpaksa kami urungkan karena tidak memiliki uang,” ujar Syahrina yang tinggal di Jl Pancing III No. 112 Lk. V Kelurahan Martubung depan Gg Tengah, Kecamatan Medan Labuhan.


Melalui forum resmi, Syahrina minta bantuan Pemko Medan melalui Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan mengatasi keluhannya. Selain kepada Pemko, Syahrina juga berharap ada bantuan dari pihak manapun sehingga operasi anaknya yang ke 2 dapat terlaksana.


Sementara itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mendesak pihak BPJS Kesehatan Medan supaya merespon keluhan pasien di RS H. “Jika hal itu terbukti melanggar aturan agar BPJS menegur pihak RS dan memberi sanksi tegas, ” desak Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu. (Lc)

Lebih baru Lebih lama