MEDAN (KINANTAN)

Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar minta pihak BPJS Kesehatan Medan supaya respon terkait keluhan warga dengan kutipan biaya kemoterapi avastin di salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Medan. Netty berharap bila terbukti pihak RS menyalahi aturan supaya diberi sanksi tegas.


“BPJS harus maksimal melakukan pengawasan, jika ada pihak Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran supaya ditindak tegas. Peserta BPJS kiranya mendapat pelayanan yang bagus,” ujar Hj Netty Siregar kepada Wartawan Senin (9/9/2024).


Pernyataan Netty Siregar sekaligus menyahuti keluhan Hasna, warga Jl Jamil lubis. Hasna mempertanyakan apakah pasien BPJS Kesehatan dengan

kemoterapi avastin penyakit Kanker ovarium biayanya ditanggung BPJS.


Sebab, kata Hasna, pengalaman keluarganya, kemoh pertama ditanggung BPJS dan kemoh berikutnya bayar sendiri hingga ratusan rupiah. “Pihak RS BE di Jl Iskandar muda minta bayar sendiri dari keluarga saya,” aku Hasna.


Menyikapi pengaduan warga, pihak BPJS Kesehatan yang hadir saat Feri Oliver Sinaga berjanji akan menelusuri pengaduan warga. “Memang ada penyakit yang dikemoh dibayar BPJS dan ada yang tidak. Ini masukan bagi kami dan kami tindaklanjuti,” terang Fery.


Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.


Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.


Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.


Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.


Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.


Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.


Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Lc)

Lebih baru Lebih lama