MEDAN, (KINANTAN)
Warga Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur mengaku tak pernah dapat kwitansi pembayaran Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Hal ini terungkap saat Anggota DPRD Medan Lailatul Badri menggelar Sosialisasi Perda Daerah Kota Medan ke I Tahun 2025, Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Umar, Kel. Glugur Darat 1, Kec. Medan Timur, Minggu (19/1/2025) siang.
"Setiap bulan kami bayar uang sampah Rp30 ribu sampai Rp40 ribu. Namun, kwitansi bukti WRS tidak pernah kami terima dari petugas sampah," keluh Ketua BKM Masjid Jalan Umar, Amirudin seraya mengaku sampah baru diangkut 2 sampai 3 hari.
Mendengar keluhan warga, Lailatul Badri langsung terkejut. "Kenapa bisa seperti ini? Seharusnya, petugas pengangkut sampah memberikan kwitansi WRS kepada warga," sesal politisi PKB ini.
Wanita yang akrab disapa Lela juga menduga petugas pengangkutan sampah dengan mandor dan Camat Medan Timur ada main mata.
"Kita menduga bisa-bisa WRS ini tak sesuai masuk ke kas Pemko Medan. Jadi, ini harus ditelusuri. Kenapa kwitansi WRS tak diberikan dengan warga. Soalnya, kwitansi WRS setiap bulan ada diberikan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," tuturnya seraya menegaskan jika WRS tak dikasih, warga tak usah membayarnya.
Disatu sisi, Lela juga kesal dengan DLH Kota Medan yang tak menghargai undangan kegiatannya. "Kita kecewa dengan Kepala DLH Kota Medan yang tak mau membangun Kolaborasi. Sebab, perwakilan yang dikirim telat hadir. Jadi, tak tahu apa permasalahan warga di sini dan bersama-sama mencari solusinya," pungkasnya. (MZ)